Rabu, 05 Mei 2021

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Apa sih yang di maksud warga negara????

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara ialah penduduk dalam sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Setiap hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.sederhananya, Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu akan  memiliki kewarganegaraan. Memiliki status sebagai warga negara tertentu memiliki kekuatan hukum tertentu yang mengikat dan berbeda-beda setiap negaranya. Dalam pengaturan kewarganegaraan juga akan dikenai hak dan kewajiban tertentu. 

Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu akan  memiliki kewarganegaraan. Memiliki status sebagai warga negara tertentu memiliki kekuatan hukum tertentu yang mengikat dan berbeda-beda setiap negaranya. Dalam pengaturan kewarganegaraan juga akan dikenai hak dan kewajiban tertentu. 

Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara???

Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki seseorang. Sedangkan hak warga negara adalah kuasa menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. contohnya adalah hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam hal ini, selama kamu warga indonesia dan  ada di Indonesia,kamu bebas mencari nafkah, bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan diri.

sedangakan kewajiban adalah hal yang wajib dilakukan oleh seseorang untuk mempertahankan status warga negaranya. contohnya  seperti kewajiban menuruti hukum yang berlaku di indonesia. Sebagai contoh, peraturan lalu lintas di Indonesia. Jika ada orang yang tidak mengikuti hukum lalu lintas dan malah berkendara sesukanya. Mereka bisa saja menyebabkan kecelakaan dan merenggut nyawa pengendara lain. Di Indonesia, hal ini merupakan tindakan kriminal dan bisa menyebabkan orang tersebut dipenjara karena menyalahi aturan.

Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia???

Dilansir melalui situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang diatur melalui UUD 1945. berikut ini Hak dan Kewajiban warga negara indonesia

Hak warga negara Indonesia antara lain:

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

..........................................................................................................................................................

Nama    :  Mutiara Nur Rizka
NIM    : 20210038
Kelas     : A1 
Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 
IKIP SILIWANGI
Artikel ini dibuat untuk memenuhui salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh dosen Nunu Muhammad Firdaus, M.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia A pa sih yang di maksud warga negara???? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negar...